Memiliki rumah sendiri merupakan impian banyak keluarga. Melalui Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Bank BPD DIY Syariah, Anda dapat mewujudkan impian tersebut dengan skema pembiayaan yang sesuai prinsip syariah, angsuran tetap, dan proses yang mudah.
PPR Bank BPD DIY Syariah hadir untuk membantu pembelian rumah baru maupun rumah second dengan akad jual beli syariah yang memberikan kepastian nilai angsuran sejak awal hingga akhir masa pembiayaan. Dengan demikian, Anda dapat merencanakan keuangan keluarga dengan lebih tenang dan terukur.
Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) adalah fasilitas pembiayaan syariah yang digunakan untuk pembelian properti berupa rumah tinggal, baik rumah baru maupun rumah second. Produk ini menggunakan prinsip Murabahah (jual beli), di mana harga jual dan margin bank disepakati di awal sehingga memberikan kepastian angsuran selama masa pembiayaan.
✅ Sesuai prinsip syariah dengan akad Murabahah
✅ Dapat digunakan untuk pembelian rumah baru maupun rumah second
✅ Angsuran tetap hingga akhir masa pembiayaan
✅ Margin kompetitif mulai setara 9% efektif per tahun
✅ Plafon pembiayaan hingga Rp5 miliar
✅ Jangka waktu pembiayaan hingga 15 tahun
✅ Proses pengajuan mudah dan transparan
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Akad | Murabahah (Jual Beli) |
| Tujuan Pembiayaan | Pembelian rumah baru maupun second |
| Plafon Pembiayaan | Maksimal Rp5 miliar |
| Margin | Setara 9% s.d. 11% efektif per tahun |
| Jangka Waktu | Hingga 180 bulan (15 tahun) |
| Agunan | Rumah atau properti yang dibiayai |
| Sistem Angsuran | Angsuran tetap bulanan/periodik |
Pembiayaan Pemilikan Rumah Bank BPD DIY Syariah memberikan berbagai manfaat, antara lain:
Untuk mengajukan Pembiayaan Pemilikan Rumah, nasabah perlu melengkapi dokumen sebagai berikut:
Biaya pengajuan pembiayaan meliputi:
Rincian biaya akan disampaikan kepada nasabah pada saat proses pengajuan pembiayaan.
Wujudkan Rumah Impian Bersama Bank BPD DIY Syariah