Miliki Rumah Impian dengan Pembiayaan Syariah yang Aman dan Nyaman

Memiliki rumah sendiri merupakan impian banyak keluarga. Melalui Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Bank BPD DIY Syariah, Anda dapat mewujudkan impian tersebut dengan skema pembiayaan yang sesuai prinsip syariah, angsuran tetap, dan proses yang mudah.

PPR Bank BPD DIY Syariah hadir untuk membantu pembelian rumah baru maupun rumah second dengan akad jual beli syariah yang memberikan kepastian nilai angsuran sejak awal hingga akhir masa pembiayaan. Dengan demikian, Anda dapat merencanakan keuangan keluarga dengan lebih tenang dan terukur.

Apa Itu Pembiayaan Pemilikan Rumah?

Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) adalah fasilitas pembiayaan syariah yang digunakan untuk pembelian properti berupa rumah tinggal, baik rumah baru maupun rumah second. Produk ini menggunakan prinsip Murabahah (jual beli), di mana harga jual dan margin bank disepakati di awal sehingga memberikan kepastian angsuran selama masa pembiayaan.


Keunggulan Pembiayaan Pemilikan Rumah

✅ Sesuai prinsip syariah dengan akad Murabahah

✅ Dapat digunakan untuk pembelian rumah baru maupun rumah second

✅ Angsuran tetap hingga akhir masa pembiayaan

✅ Margin kompetitif mulai setara 9% efektif per tahun

✅ Plafon pembiayaan hingga Rp5 miliar

✅ Jangka waktu pembiayaan hingga 15 tahun

✅ Proses pengajuan mudah dan transparan

Fitur Utama Pembiayaan

Keterangan Informasi
Akad Murabahah (Jual Beli)
Tujuan Pembiayaan Pembelian rumah baru maupun second
Plafon Pembiayaan Maksimal Rp5 miliar
Margin Setara 9% s.d. 11% efektif per tahun
Jangka Waktu Hingga 180 bulan (15 tahun)
Agunan Rumah atau properti yang dibiayai
Sistem Angsuran Angsuran tetap bulanan/periodik

 

Pembiayaan Pemilikan Rumah Bank BPD DIY Syariah memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  • Membantu mewujudkan kepemilikan rumah sesuai prinsip syariah.
  • Memberikan kepastian jumlah angsuran sejak awal akad.
  • Memudahkan perencanaan keuangan keluarga karena angsuran tidak berubah selama masa pembiayaan.
  • Menawarkan plafon pembiayaan yang besar sesuai kebutuhan pembelian properti.
  • Memberikan rasa aman melalui akad yang transparan dan jelas.

Persyaratan Pengajuan

Untuk mengajukan Pembiayaan Pemilikan Rumah, nasabah perlu melengkapi dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP suami, istri, dan pemilik agunan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Surat Nikah
  • Fotokopi bukti kepemilikan agunan
  • Surat Keterangan Kepegawaian (untuk karyawan)
  • Slip gaji dan buku tabungan payroll
  • Dokumen izin usaha (untuk wiraswasta)
  • Laporan keuangan usaha
  • Dokumen IMB/PBG agunan

Biaya Pembiayaan

Biaya pengajuan pembiayaan meliputi:

  • Biaya administrasi sesuai plafon pembiayaan
  • Biaya appraisal
  • Biaya notaris sesuai tarif notaris
  • Biaya asuransi jiwa
  • Biaya asuransi kebakaran agunan
  • Biaya meterai sesuai kebutuhan

Rincian biaya akan disampaikan kepada nasabah pada saat proses pengajuan pembiayaan.

Informasi Penting

  • Pembiayaan menggunakan akad Murabahah yang sesuai dengan prinsip syariah.
  • Total kewajiban nasabah telah diketahui sejak awal akad pembiayaan.
  • Nasabah dapat memperoleh potongan (muqasah) sesuai ketentuan apabila melakukan pelunasan lebih awal.
  • Apabila terjadi pembiayaan bermasalah, penyelesaian dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui penjualan agunan.
  • Jika hasil penjualan agunan melebihi kewajiban nasabah, selisih dana akan dikembalikan kepada nasabah.

Wujudkan Rumah Impian Bersama Bank BPD DIY Syariah