Memiliki emas kini tidak hanya menjadi investasi, tetapi juga dapat menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan dana secara cepat dan mudah. Melalui Gadai Emas Bank BPD DIY Syariah, Anda dapat memperoleh pembiayaan dengan prinsip syariah menggunakan jaminan berupa logam mulia atau perhiasan emas tanpa harus menjual aset berharga yang Anda miliki.
Gadai Emas adalah fasilitas pembiayaan berbasis akad Rahn (gadai syariah) yang memberikan kemudahan bagi nasabah untuk memperoleh dana tunai dengan menjaminkan emas. Produk ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari kebutuhan konsumtif, modal kerja, hingga investasi, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip syariah.
✅ Proses cepat dan mudah
✅ Sesuai prinsip syariah (akad Rahn)
✅ Jaminan berupa logam mulia atau perhiasan emas
✅ Plafon pembiayaan hingga Rp250 juta
✅ Tanpa biaya appraisal, notaris, dan asuransi
✅ Dapat diperpanjang hingga 2 kali sesuai ketentuan
✅ Cocok untuk kebutuhan konsumsi, modal usaha, maupun investasi
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Jenis Pembiayaan | Gadai Syariah (Rahn) |
| Plafon Pembiayaan | Hingga Rp250.000.000 |
| Agunan | Logam mulia emas dan/atau perhiasan emas |
| Biaya Sewa (Ijarah/Ujrah) | Rp12.500 per gram per bulan |
| Jangka Waktu | Hingga 4 bulan |
| Perpanjangan | Maksimal 2 kali sesuai ketentuan |
Dengan Gadai Emas Bank BPD DIY Syariah, Anda dapat memperoleh berbagai manfaat:
Untuk mengajukan Gadai Emas, siapkan dokumen berikut:
Gadai Emas Bank BPD DIY Syariah menawarkan biaya yang ringan:
Biaya administrasi disesuaikan dengan nominal pembiayaan yang diajukan.
Dengan Gadai Emas Bank BPD DIY Syariah, kebutuhan dana dapat terpenuhi tanpa harus menjual emas yang Anda miliki. Solusi praktis, aman, dan sesuai prinsip syariah untuk membantu berbagai kebutuhan finansial Anda.
Kunjungi Kantor Cabang Bank BPD DIY Syariah terdekat atau hubungi Contact Center 1500061 untuk informasi lebih lanjut.