Gadai Emas Bank BPD DIY Syariah

Solusi Cepat Memenuhi Kebutuhan Dana dengan Jaminan Emas

Memiliki emas kini tidak hanya menjadi investasi, tetapi juga dapat menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan dana secara cepat dan mudah. Melalui Gadai Emas Bank BPD DIY Syariah, Anda dapat memperoleh pembiayaan dengan prinsip syariah menggunakan jaminan berupa logam mulia atau perhiasan emas tanpa harus menjual aset berharga yang Anda miliki.


Apa Itu Gadai Emas?

Gadai Emas adalah fasilitas pembiayaan berbasis akad Rahn (gadai syariah) yang memberikan kemudahan bagi nasabah untuk memperoleh dana tunai dengan menjaminkan emas. Produk ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari kebutuhan konsumtif, modal kerja, hingga investasi, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip syariah.

Keunggulan Gadai Emas Bank BPD DIY Syariah

Proses cepat dan mudah

Sesuai prinsip syariah (akad Rahn)

Jaminan berupa logam mulia atau perhiasan emas

Plafon pembiayaan hingga Rp250 juta

Tanpa biaya appraisal, notaris, dan asuransi

Dapat diperpanjang hingga 2 kali sesuai ketentuan

Cocok untuk kebutuhan konsumsi, modal usaha, maupun investasi

 

Fitur Utama Produk

Keterangan Informasi
Jenis Pembiayaan Gadai Syariah (Rahn)
Plafon Pembiayaan Hingga Rp250.000.000
Agunan Logam mulia emas dan/atau perhiasan emas
Biaya Sewa (Ijarah/Ujrah) Rp12.500 per gram per bulan
Jangka Waktu Hingga 4 bulan
Perpanjangan Maksimal 2 kali sesuai ketentuan

Manfaat untuk Nasabah

Dengan Gadai Emas Bank BPD DIY Syariah, Anda dapat memperoleh berbagai manfaat:

  • Memenuhi kebutuhan dana secara cepat sesuai prinsip syariah.
  • Biaya sewa (ujrah) yang jelas dan disepakati di awal.
  • Emas tetap menjadi milik nasabah selama kewajiban dipenuhi.
  • Dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, baik konsumsi, usaha, maupun investasi.
  • Proses administrasi sederhana dan transparan.

Persyaratan Pengajuan

Untuk mengajukan Gadai Emas, siapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP pemilik agunan (suami/istri jika diperlukan).
  • Emas berupa logam mulia atau perhiasan emas yang akan digadaikan.
  • NPWP untuk nilai gadai di atas Rp100 juta.

Biaya Pengajuan

Gadai Emas Bank BPD DIY Syariah menawarkan biaya yang ringan:

  • Biaya appraisal: Tidak dikenakan
  • Biaya notaris: Tidak dikenakan
  • Biaya asuransi: Tidak dikenakan
  • Biaya meterai: Rp10.000
  • Denda (ta'zir): Tidak dikenakan

Biaya administrasi disesuaikan dengan nominal pembiayaan yang diajukan.

Informasi Penting

  • Biaya sewa (ujrah) dibayarkan di awal masa gadai.
  • Apabila nasabah melunasi lebih awal, biaya sewa yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
  • Jika terjadi pembiayaan bermasalah, agunan emas dapat dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Apabila hasil lelang melebihi total kewajiban nasabah, sisa dana akan dikembalikan kepada nasabah.

Dana Cepat, Aman, dan Sesuai Syariah

Dengan Gadai Emas Bank BPD DIY Syariah, kebutuhan dana dapat terpenuhi tanpa harus menjual emas yang Anda miliki. Solusi praktis, aman, dan sesuai prinsip syariah untuk membantu berbagai kebutuhan finansial Anda.

Kunjungi Kantor Cabang Bank BPD DIY Syariah terdekat atau hubungi Contact Center 1500061 untuk informasi lebih lanjut.