Deposito Mudharabah adalah simpanan berjangka dari Bank BPD DIY Syariah yang dikelola secara amanah menggunakan prinsip syariah Akad Mudharabah. Optimalkan dana Anda dengan pembagian bagi hasil yang kompetitif dan jangka waktu yang fleksibel sesuai rencana masa depan Anda.


Keunggulan & Fitur Utama


Investasi Anda menjadi lebih tenang dan menguntungkan dengan berbagai kemudahan :

Keuntungan

Fleksibel Pilih Jangka Waktu

Terdapat pilihan jangka waktu mulai dari 1,3,6, dan 12 bulan.

Perpanjang Otomatis

Lebih tenang dengan fitur perpanjang otomatis/ Automatic Roll Over (ARO)

Persyaratan

Pemilik Rekening Perorangan dan Non Perorangan (Badan Hukum, Badan Usaha, Pemerintah, dan Bank)

Nominal deposito minimal sebesar Rp 1.000.000, selebihnya dalam kelipatan Rp. 1

Menunjukkan berkas asli dan menyerahkan fotokopi, antara lain :

  • Nasabah Perorangan
    • KTP atau Paspor
    • NPWP
  • Nasabah Non Perorangan
    • Anggaran Dasar dan perubahan terakhir beserta pengesahannya
    • Susunan pengurus
    • Surat Kuasas penunjukan pengelolaan rekening
    • KTP/ Paspor pemberi dan penerima kuasa
    • NPWP
    • Ijin-ijin usaha/ NIB