|
|
|
|
|
|

|
This Week
|
453 |
This Month
|
37984 |
Total
|
2612939 |
|
|
|
Berita dan Publikasi |
Bank BPD: DIY Dapatkan Kemudahan Tingkatkan Modal Usaha Melalui BPD |
Sumber: lowongankerjas.com |
Yogyakarta - Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan daya saing kelompok pembudidaya ikan (pokdakan), diperlukan dukungan pendanaan untuk memperlancar kegiatan usahanya. Terlebih bagi pokdakan yang berasal dari Kabupaten Bantul, Gunung Kidul dan Kulon Progo yang saat ini sedang membutuhkan pendanaan ekstra paska musibah gempa bumi akhir mei lalu.
Beberapa dampak nyata dari musibah gempa terhadap usaha perikanan adalah rusaknya beberapa sarana dan prasarana usaha milik pokdakan. Melihat kenyataan ini, Selasa (29/8) lalu, terkait dengan pengembangan usaha pembudidaya ikan skala kecil melalui pinjaman permodalan, Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Propinsi DIY dengan Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta (BPD DIY) menandatangani perjanjian kerja sama.
Pinjaman permodalan tersebut, bersumber dari dana dekonsentrasi (APBN) dalam bentuk pinjaman Dana Penguatan Modal (DPM) yang disalurkan kepada pokdakan melalui Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) yaitu lembaga usaha kelompok yang bergerak dalam bidang pengembangan pembudidayaan ikan, dimana kepengurusan berasal dari pokdakan, tenaga pendamping teknologi, dan unsur dari dinas kabupaten/ kota sebagai pembina. Selanjutnya dana tersebut oleh UPP akan dijadikan jaminan kepada BPD DIY dalam menyalurkan pinjaman permodalan kepada pokdakan.
Pinjaman DPM yang akan disalurkan kepada pokdakan diharapkan dapat mendukung pengembangan usahanya. Sedangkan usaha budidaya yang dimungkinkan untuk memperoleh pinjaman harus memenuhi beberapa kriteria, seperti teknologi usaha sudah dikuasai pokdakan, secara ekonomis menguntungkan dan memiliki pasar yang pasti.
Sedangkan mekanisme pokdakan yang akan menggunakan pinjaman DPM, pokdakan harus membuat proposal yang isinya RDK dan RDKK ke UPP, UPP bersama dinas kabupaten/ kota mengkaji kelayakan usaha berdasar aspek teknis, ekonomis dan kelembagaan. Hasil kelayakan tersebut di rekomendasikan ke Bank BPD Prop DIY. Kemudian Bank BPD akan melakukan analisa dengan melihat kondisi pokdakan di lapangan. Hasil analisa akan digunakan untuk memutuskan kelayakan pinjaman dana tersebut.
Pinjaman DPM akan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha budidaya ikan hias, nila, gurame, lele, udang galah, lobster air tawar, bandeng tawar serta untuk bantuan perbaikan kolam/bak pembudidaya ikan. Bantuan pinjaman tersebut bervariasi tergantung jenis usaha budidayanya. Rata-rata perpaket pinjaman usaha berkisar antara Rp. 2 juta Rp.14 juta. Total dana yang akan dikucurkan se-Propinsi DUY sebesar Rp. 1.750.500.000,-, dengan perincian untuk Kabupaten Bantul sebesar Rp. 368.000.000,-, Kabupaten Gunung Kidul Rp. 306.000.000,-, Kabupaten Kulon Progo Rp. 415.500.000,-, Kabupaten Sleman Rp. 613.000.000,-, dan Kota Yogyakarta sebesar Rp. 48.000.000,-.
Dari sisi pokdakan, beberapa keuntungan/kemudahan dari pinjaman DPM ini, diantaranya pokdakan akan dijembatani, dipandu dan dibimbing oleh UPP dalam rangka memperoleh dana penguatan modalnya, jaminan pinjaman relatif rendah (hanya 10 s.d. 20 persen) dari total dana yang akan dipinjam, suku bunga pinjaman 6 persen (2 persennya akan dikembalikan ke UPP dan 4 persennya sebagai imbalan/jasa kerja bank mitra), serta sistem pengembalian disepakati antara kelompok dengan Bank BPD tergantung jenis usahanya.
Kemudahan-kemudahan tersebut diharapkan dapat memberikan daya tarik bagi pokdakan untuk melakukan pemulihan usaha paska bencana 27 Mei lalu ataupun untuk mengembangkan usaha budidaya bagi pokdakan dalam rangka menuju kemandirian dan daya saingnya. (Hrdatinkanla). |
|
|
|