|
|
|
|
|
|

|
This Week
|
2750 |
This Month
|
31928 |
Total
|
3287768 |
|
|
|
Berita dan Publikasi |
Bank BPD DIY, Lokomotif Ekonomi Daerah |
Sumber: SKH Kedaulatan Rakyat |
BANK Pembangunan Daerah (Bank BPD) DIY yang didirikan pada tahun 1961, dimiliki oleh Pemprop DIY dan Pemda Kabupaten/Kota se-DIY, dengan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah di segala bidang serta berbagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Bank BPD DIY merupakan alat kelengkapan otonomi daerah di bidang perbankan yang memiliki tugas sebagai penggerak, pendorong laju pembangunan daerah, sebagai pemegang kas dan kasir daerah, dan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah serta menjalankan usahanya sebagai bank umum.
Sebagai BUMD, Bank BPD DIY beroperasi dengan landasan hukum Perda Propinsi DIY Nomor 3 Tahun 1976, yang selanjutnya disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan untuk optimalisasi pengelolaan perusahaan, dengan Perda Nomor 2 Tahun 1993, Perda Nomor 11 Tahun 1997, Perda Nomor 7 Tahun 2000 dan terakhir dengan Perda Nomor 4 Tahun 2005, dengan modal dasar sebesar Rp 250 miliar (51% Pemda Propinsi DIY dan 49% Pemda Kabupaten/Kota se-DIY).
Dari sisi kinerja dan sumbangannya terhadap PAD, Bank BPD DIY adalah bank yang terpercaya dan merupakan BUMD yang dapat diandalkan dibanding 2 BUMD lainnya, yakni Tarumartani (cerutu dan tembakau shag) dan Anindya (aneka industri dan jasa). Keyakinan akan kinerja tersebut dibuktikan oleh data-data (akhir 2006) berikut: Rasio kecukupan modal (CAR) mencapai 16,31%.
Aset Bank mencapai Rp 2.560, 739 miliar, dengan laba mencapai Rp 68,473 miliar. Kredit yang disalurkan sampai Oktober 2007 lebih dari Rp 1.269 miliar (untuk UMKM sebesar Rp 1.257 miliar lebih atau 99,40% dari total penyaluran). Penyaluran kredit ini dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Pertanian Propinsi DIY, Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi DIY, Bapertarum-PNS, Kementerian Koperasi dan usaha Kecil/Mikro, Yayasan Damandiri, dan Yayasan Dakab.
Setoran PAD kepada Pemprop DIY lebih dari Rp 11 miliar, dengan tingkat ROE sebesar 27,6%. Angka yang lebih dari cukup bagi sebuah investasi milik pemerintah daerah. Melihat kebutuhan alokasi belanja publik yang harus terus ditingkatkan, DPRD DIY telah meminta kepada Eksekutif untuk terus mendorong peningkatan PAD dari non pajak dan retribusi (pendapatan daerah yang membebani langsung masyarakat), dengan cara meningkatkan pendapatan dari pengelolaan aset dan investasi pemerintah daerah, termasuk Bank BPD DIY.
Karena sebenarnya pada masa-masa sekarang ini rakyat masih dalam kondisi krisis dan Pemda justru harus banyak memberikan pelayanan dan peningkatan pembangunan untuk rakyat. Usaha penggalian pendapatan daerah harus lebih banyak diupayakan dari perusahaan daerah.
Dengan perubahan modal dasar menjadi Rp 250 miliar, diharapkan Bank BPD DIY dapat meningkatkan peran dan fungsinya sebagai penggerak ekonomi daerah dan tentu saja meningkatkan PAD. Bank BPD DIY harus terus dibina dan diawasi pengelolaannya untuk menjadi efektif dan efisien, sehingga terus meningkatkan kontribusinya terhadap PAD dan mampu melaksanakan misinya sebagai "pusat pengembangan ekonomi rakyat" dengan cara memberikan prioritas pelayanan dan pengembangan UMKM. Dan dengan dijalankannya usaha dengan prinsip syariah, Bank BPD DIY harus dengan sungguh-sungguh menjalankannya sesuai syariah dan membuka akses yang seluas-luasnya kepada semua lapisan masyarakat, sehingga mereka betul-betul memperoleh manfaat dan dapat memecahkan problem perbankan sesuai kaidah syariah. Dalam pembangunan ekonomi, masyarakat DIY masih menghadapi berbagai masalah yang perlu pemecahan serius dengan dukungan lembaga perbankan, antara lain: lemah dan sulitnya akses masyarakat ke bank.
Masyarakat berharap agar perbankan di DIY (termasuk Bank BPD DIY) memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pemecahan masalah ekonomi di DIY. Perekonomian DIY didominasi oleh UMKM, dengan problem umum saat ini (pasca gempa) antara lain: m |
|
|
|