PT Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, akan melaksanakan Lelang Sukarela dengan penawaran melalui internet (closed bidding) tanpa kehadiran peserta lelang terhadap Barang Milik PT Bank BPD DIY (Daftar Barang Lelang dapat di unduh (download) melalui tautan (link) di bawah)
Waktu melihat barang pada : Tanggal : 15 September 2019 s.d. 22 September 2020 (kecuali Sabtu & Minggu) Jam : 09.00 s.d. 15.00 WIB Tempat : Halaman Belakang Gedung BPD Syariah, Jl. Magelang Km.5 Sinduadi, Mlati, Sleman
Lelang akan dilaksanakan pada : Hari/Tanggal : Rabu, 23 September 2020 Batas Akhir Penawaran : 14.00 Waktu Server (sesuai WIB) Alamat Domain : https://www.lelang.go.id Tempat Lelang : PT Bank BPD DIY Kantor Pusat Jl. Tentara Pelajar No.7 Yogyakarta
Syarat dan Ketentuan Lelang : 1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan melalui internet (closed bidding) tanpa kehadiran peserta lelang yang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat di menu ”Syarat dan Ketentuan” dan calon peserta lelang diharuskan membaca terlebih dahulu sebagaimana terdapat pada domain tersebut.
2. Pendaftaran Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam serta mengunggah softcopy (scan) KTP, NPWP, Nomor handphone dan nomor rekening atas nama sendiri.
3. Waktu Pelaksanaan Lelang a) Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan hari Rabu, 23 September 2020 pukul 13.59 Waktu Server (sesuai WIB) b) Penetapan pemenang oleh pejabat lelang dilakukan pada hari Rabu, 23 September 2020 pukul 14.00 Waktu Server (WIB) bertempat di Kantor Pusat PT Bank BPD DIY, Jl. Tentara Pelajar No.7 Yogyakarta. c) Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas.
4. Uang Jaminan Penawaran Lelang a) Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Jumlah nominal yang disetorkan HARUS sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil). 2. Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang (Selasa, tanggal 22 September 2020). b) Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor Va akan dibagikan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid, dan memilih barang yang dilelang. c) Pengembalian uang jaminan: 1. Pengembalian uang jaminan lelang kepada peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pelaksanaan lelang melalui pemindahbukuan ke rekening yang telah didaftarkan peserta lelang. 2. Ketentuan waktu pengembalian uang jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf c ayat (1) tidak berlaku dalam hal terdapat kesalahan pendaftaran nomor dan nama rekening oleh peserta lelang atau keterlambatan pengembalian karena mekanisme perbankan. 3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
5. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% ditujukan ke nomor VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
6. Obyek Lelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggungjawab atas obyek lelang yang dibeli.
7. Karena suatu dan lain hal pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun terhadap penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN.
8. Pastikan data yang anda sampaikan dan transaksi perbankan yang anda laksanakan sudah benar/tepat. Ketidakbenaran data dan transaksi perbankan dapat membuat anda tidak bisa menjadi peserta lelang.
9. Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang setelah pengumuman ini terbit. Informasi lebih lanjut hubungi Kantor Pusat PT Bank BPD DIY Telp (0274) 561614 ext. 125 atau KPKNL Yogyakarta (0274) 544091.
Yogyakarta, 15 September 2020 PT Bank BPD DIY Ttd. Panitia Lelang |