PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
No : 5695 / KR 0200
Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, dengan ini PT. Bank BPD DIY akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, melalui Aplikasi Lelang e-Auction (ALE) dengan cara close bidding yang dapat dilihat di Website DJKN www.lelang.go.id atas barang jaminan milik Debitur PT INTERNATIONAL ESTATES, dengan data sebagai berikut :
Jaminan : 3 (tiga) bidang tanah pekarangan beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya yang dijual dalam 1 (satu) paket sesuai :
SHM Nomor |
GS Nomor |
Luas Tanah |
1329/Sardonoharjo |
3630 tgl 27/04/1993 |
2.815 m2 |
1368/Sardonoharjo |
3632 tgl 27/04/1993 |
302 m2 |
1328/Sardonoharjo |
3631 tgl 27/04/1993 |
229 m2 |
Luas bangunan : +/- 475 m2
Atas nama : Umar Santosa
Terletak di : Desa/Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman
Nilai Limit : Rp 22.000.000.000,- (Dua Puluh Dua Milyar Rupiah)
Uang Jaminan : Rp 4.400.000.000,- (Empat Milyar Empat Ratus Juta Rupiah)
Pelaksanaan Lelang :
Hari, tanggal : Kamis, 22 Agustus 2019
Pukul : 10.00 waktu server (sesuai WIB)
Alamat Domain : https://www.lelang.go.id
Tempat lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Yogyakarta Jalan Kusumanegara No. 11 Yogyakarta
Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran
Syarat dan Ketentuan Lelang :
1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui e-Auction yang di akses pada sistem Domain http:/www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Tata cara mengikuti lelang Email dapat dilihat pada menu tata cara dan penggunaan pada Domain tersebut.
2. Pendaftaran Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan ataupun Badan Usaha. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan Akun pada Aplikasi Lelang e-Auction (ALE) pada alamat Domain angka 1 dengan merekam dan mengunggah softcopy (Scan) KTP, NPWP (Ekstensi File.jpg atau.png) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).
3. Waktu Pelaksanaan
a. Penawaran lelang diajukan melalui alamat Domain diatas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan hari Kamis, 22 Agustus 2019 Pukul 10.00 waktu server (sesuai WIB).
b. Pembukaan penawaran lelang oleh pejabat lelang dilakukan pada hari Kamis, 22 Agustus 2019 Pukul 10.00 waktu server (sesuai WIB).
c. Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat Domain diatas.
4. Uang Jaminan Lelang
Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jumlah atau nominal yang disetorkan harus sama dengan besaran uang jaminan lelang yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
b. Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif di terima KPKNL Yogyakarta selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang
c. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor Virtual Account (VA) akan dikirim secara otomatis dari alamat Domain diatas kepada Account masing-masing peserta lelang (ALE) setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan Valid / sah.
5. Penawaran Lelang
a. Penawaran harga lelang menggunakan Token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat Domain diatas kepada Email masing-masing peserta lelang setelah uang jaminan lelang dinyatakan sah dan peserta lelang tidak masuk daftar hitam (blacklist).
b. Penawaran Lelang dimulai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana angka 3 Huruf a dan harga penawaran yang dianggap sah dan mengikat adalah penawaran yang tertinggi.
6. Pengembalian Uang Jaminan
a. Pengembalian uang jaminan lelang kepada peserta lelang yang tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pelaksanaan lelang melalui pemindahbukuan ke rekening yang telah didaftarkan peserta lelang.
b. Ketentuan waktu pengembalian uang jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a tidak berlaku dalam hal terdapat kesalahan pendaftaran nomor dan nama rekening oleh peserta lelang atau keterlambatan pengembalian karena mekanisme perbankan.
c. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
7. Pelunasan Lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 2% ditunjuk ke nomor Virtual Account (VA) pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara. Pemenang lelang akan dikenakan BPHTB sesuai yang berlaku.
8. Obyek Lelang dijual dalam keadaan apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibelinya.
9. Karena satu hal pihak penjual dan atau pejabat lelang dapat melaksanakan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang dan pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukakan tuntutan atau keberatan dalam bentuk apapun itu kepada pihak penjual dan/atau pejabat lelang KPKNL Yogyakarta dan kantor pusat DJKN.
10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank BPD DIY, Jalan Tentara Pelajar No.7 Telp (0274) 561614 (Hunting) ext : 237 dan KPKNL Yogyakarta (0274) 544091.
Yogyakarta, 24 Juli 2019
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Ttd.
Pemimpin Desk Risiko Kredit Dan Penyelesaian Kredit Bermasalah




 |